PEMERINTAH
KOTA SURAKARTA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Jl.
DI Panjaitan No.
07 Telp (0271) 630123 Fax. 0271 630124
SURAKARTA
57133
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KOTA
SURAKARTA
NOMOR
: / / PTK / 2013
TENTANG
SUSUNAN
PENGURUS MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
( MGMP )
SEKOLAH
MENENGAH ATAS MATA PELAJARAN SEJARAH
KEPALA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA SURAKARTA
Menimbang 1. Bahwa agar
peningkatan mutu pendidikan Sekolah Menengah Atas di Surakarta dapat
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya , diperlukan suatu system pembinaan
professional guru melalui Musyawarah
Guru Mata Pelajaran ( MGMP )
2. Bahwa agar system peningkatan dapat
berjalan Guru mata Pelajaran Sekolah Menengah Atas ( SMA ) dengan keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta
Mengingat 1. Undang –
undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan
Nasional ( Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301 )
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2000
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2009 tentang Guru dan Dosen
5.
Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :
PER/16/M.PAN-RB/II/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
6. Pedoman kegiatan kelompok kerja Kepala
sekolah ( MKKS dan KKKS ) dan pengawas sekolah ( MKPS ), MGMP. Departemen
Pendidikan Nasional Direktoral Jendral PMP dan PTK Direktorat Tenaga
Kependidikan 2004
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
Pertama : Tugas Pengurus sebagaimana DIKTUM kesatu sebagai
berikut :
1. Meningkatkan
professional guru Sekolah Menengah Atas
2. Menumbuhkan
dan meningkatkan swemangat kerja, kompetitif dikalangan guru dalam rangka maju
bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan
3. Mengimplikasikan
pembelajaran PAIKEM dan Lesson study
4. Menyebarkan
informasi , serta mengembangkan model – model pembelajaran.
Kedua : Biaya sebagai akibat dikeluarkannya keputusan ini
dibebankan swadaya sekolah dan bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat
Ketiga :
Jika kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di : Surakarta
Pada Tanggal : April 2013
Kepala Dinas Dikpora
Kota Surakarta
Kepala Dinas Dikpora
Kota Surakarta
Drs.
Rakhmat Sutomo, M. Pd
Pembina
Utama Muda
NIP.
19630730 198803 1 003
Lampiran
Keputusan
Kepala
Dinas Dikpora Kota Surakarta
Nomor :
/ /PTK/2013
Tanggal : April 2013
SUSUNAN PENGURUS
MUSYAWARAH GURU MATA
PELAJARAN SEJARAH SMA/MA
KOTA SURAKARTA
PERIODE 2013 – 2015
NO
|
JABATAN DALAM
KEPENGURUSAN MGMP
|
NAMA
|
JABATAN DALAM
DINAS
|
1
|
Pelindung
|
Drs. Rakhmat Sutomo, M Pd
|
Kepala Dinas Dikpora kota Surakarta
|
2
|
Pembina
|
Drs. Abdul Halim
|
Kepala SMA Al Islam 1 Surakarta
|
3
|
Ketua
|
Sasmito, S Pd
|
Guru SMA Negeri 1 Surakarta
|
4
|
Wakil Ketua
|
Agustinus Heruwanto, S Pd
|
Guru SMA Pangudi Luhur St Yoseph Surakarta
|
5
|
Sekretaris
|
1.
Wiwik Dwi Hartati, S Pd, M Pd
2.
Mohamad Rosyid, S Pd
|
Guru SMA Negeri 5 Surakarta
Guru SMA MTA Surakarta
|
6
|
Bendahara
|
1.
Eko Targiyatmi, S Pd, M Pd
2.
Dra. Niken Aswanti
|
Guru SMA Batik 1 Surakarta
Guru SMA Negeri 7 Surakarta
|
7
|
Koorbid Pengembangan kompetensi guru
|
1.
Drs. Shodik Musthofa
2.
Drs. Sri Widadi, M Hum
3.
Evi Arianto, S.Pd
|
Guru SMA Negeri 4 Surakarta
Guru SMA Negeri 3 Surakarta
Guru SMA Muh
1 Surakarta
|
8
|
Koorbid
Pengembangan teknologi informasi
|
1.
Hendra Kurniawan, S.Pd, M.Pd.
2.
Dra. Willys Sari Listiyani, M.Pd
|
Guru SMA Regina Pacis Ska
Guru SMA Muh 1 Surakarta
|
9
|
Koorbid Humas
|
1.
Drs. H. Kasimin, M Pd
2.
Agus Saputro, S Pd
3.
Sarikit Nuringhati, S Pd
4.
Suwarni, S Pd
|
Guru SMA Negeri 2 Surakarta
Guru SMA Muh 3 Surakarta
Guru SMA Negeri 8 Surakarta
Guru SMA Negeri 6 Surakarta
|
KEPALA DINAS DIKPORA
KOTA SURAKARTA
Drs. RAKHMAT SUTOMO, M. Pd
Pembina Utama Muda
NIP. 19630730 198803 1 003
